Satu diantaranya adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang kini memasuki tahap pengumpulan data responden di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Barat(Kubar) .
SPI merupakan survei nasional KPK yang mengukur persepsi dan pengalaman publik serta pemangku kepentingan terhadap integritas dan potensi korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Survei ini melibatkan tiga kelompok responden, yaitu responden internal (ASN), responden eksternal (pengguna layanan), dan responden Eksper atau ahli dari berbagai sektor strategis.
Khusus untuk kelompok Eksper, Inspektorat Daerah Kutai Barat telah menerima surat resmi dari KPK yang meminta pengumpulan data dari 13 kategori profesi strategis. Setiap kategori diminta mengusulkan lima orang yang dinilai memiliki pemahaman kuat terhadap isu pelayanan publik dan integritas pemerintahan.
Ditengah proses tersebut, Inspektorat Daerah Kubar mengimbau agar peserta yang terpilih sebagai responden tidak takut atau ragu saat menerima pesan WhatsApp dari KPK. Pesan berisi tautan kuesioner itu dikirim langsung dari akun resmi KPK yang telah terverifikasi, ditandai dengan centang biru.
“Peserta yang terpilih sebagai responden eksternal, internal maupun Eksper tidak perlu takut. Ini resmi dari KPK dan penting untuk diisi secara jujur,” kata Koordinator Pengampu Data SPI Kubar, Ismail kepada Koranksltimcom Sabtu (19/7/2025).
Untuk mempermudah komunikasi lintas instansi, Inspektorat telah menunjuk dua kontak person yakni Pengampu data responden SPI, Ismail dan Admin SPI KPK, Heffy Harfiasarie, yang dapat dihubungi langsung oleh pihak terkait.
Inspektur Pembantu IV Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kubar Novita Ary Sandi, menambahkan, SPI bukan sekadar survei administratif, melainkan alat ukur strategis yang hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem dan pengawasan KPK.
“Kalau datanya valid dan transparan, hasil SPI ini bisa membuka banyak hal yang selama ini mungkin tertutup. Kita bisa tahu titik lemah sistem dan mulai membenahinya,” kata Novita.
Inspektorat berharap seluruh instansi yang diminta mengusulkan nama dapat segera merespons permintaan ini. Keterlambatan dalam pengiriman data dapat berdampak pada partisipasi Kubar dalam peta integritas nasional.
“Ini bukan sekadar permintaan data. Ini soal komitmen kita bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat dengan lima menit waktumu untuk Indonesia bebas korupsi,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur