Biaya yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah ini memicu perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta DPRD Kubar.
Keluhan tersebut turut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kutai Barat, Senin (14/7/2025).
Kepala Disdikbud Kubar R.L. Bandarsyar menjelaskan bahwa biaya yang dilaporkan orang tua mencakup uang daftar ulang, SPP, biaya makan serta pembelian buku selama lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp36 juta.
“Sekolah yang dimaksud adalah sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, kami pastikan tidak ada pungutan. Semua biaya operasional sudah ditopang oleh Dana BOS dari pusat dan BOSDA dari APBD. Kami juga memberikan bantuan stimulan pendidikan bagi siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu,” tegasnya usai menghadiri RDR yang turut dihadiri sejumlah orang tua siswa.
Menurutnya, sekolah negeri tidak dibenarkan meminta pungutan apa pun kepada peserta didik. Ini termasuk biaya seragam, buku, daftar ulang, dan uang SPP.
Aturan tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yang mewajibkan pendidikan dasar diselenggarakan secara gratis dan merata.
Terkait laporan dari orang tua siswa, Disdikbud Kubar berencana memanggil pihak sekolah swasta untuk melakukan dialog terbuka dan mediasi. Tujuannya agar ada kesepahaman antara sekolah dan orang tua tanpa mengorbankan hak siswa.
“Yang kita utamakan adalah nasib anak-anak. Mereka harus tetap bisa bersekolah. Tidak boleh ada penahanan ijazah atau rapor hanya karena belum membayar. Sekarang semua sudah serba digital, ada e-Raport dan e-Ijazah, jadi tidak boleh dijadikan alasan,” ujarnya.
Bandarsyar juga mengingatkan sekolah swasta agar lebih bijak dalam membuat kebijakan internal, terutama menyangkut hak dasar pendidikan. Ia menegaskan, pemerintah siap memfasilitasi penyelesaian agar persoalan tidak berlarut.
Editor: Erwin