Kubar juga menerima sanksi berupa teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.
Teguran tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan perbaikan pola pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kutai Barat, Ali Sadikin, tidak menampik adanya sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya penuh untuk meninggalkan sistem lama yang merusak lingkungan.
“Open dumping memang sudah tidak boleh lagi. Kita harus sanitary landfill, sampah ditimbun dalam lubang lalu ditutup tanah,” jelas Ali saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Lanjutnya, pembangunan sanitary landfill tengah dikebut secara bertahap. Zona satu dikelola langsung oleh pihaknya, sementara zona dua dipercayakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Barat. Targetnya, seluruh fasilitas baru ini dapat beroperasi sebelum Oktober 2025, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski demikian, Ali mengakui bahwa tantangan di lapangan tidaklah kecil. Setiap hari, sekitar 30 ton sampah diangkut dari kawasan perkotaan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kutai Barat. Sementara itu, banyak armada dan peralatan pengangkut sampah yang telah berusia lebih dari 10 tahun, dengan kondisi teknis yang membutuhkan perbaikan serius.
“Anggaran kita terbatas, harus efisien, padahal kebutuhannya besar, mulai dari perbaikan alat, pembelian BBM, sampai perawatan kendaraan,” katanya.
DLH Kubar optimistis bisa memenuhi tenggat waktu beralih ke sistem sanitary landfill. Namun, bila hingga Oktober 2025 belum rampung, DLH berencana mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK.
Ali berharap pemerintah provinsi maupun pusat dapat membantu, baik berupa penambahan anggaran, bantuan peralatan, maupun dukungan program sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan sistem ini.
“Ini pekerjaan besar, dan tidak bisa hanya DLH sendiri. Semua pihak harus bergerak,” pungkasnya.
Editor: Erwin