Kepala DP2KBP3A Kubar, Sukwanto mengatakan talk show tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan fisik, sosial, hingga ekonomi masyarakat.
“Maraknya pernikahan dini di Kutai Barat dinilai menjadi ancaman bagi produktivitas pemuda dan kualitas pembangunan daerah.” ucap Sukwanto, Selasa (26/11/2024).
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, Sukwanto mengatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Untuk itu perlunya dilakukan pemahaman tentang dampak negatif dari pernikahan dini.
“Pernikahan dini itu yang berkaitan erat dengan risiko penyakit, kanker kelamin, dan kasus stunting di masyarakat,” jelasnya.
Sukwanto juga menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas adalah salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
“Melalui pendidikan, pelatihan, dan pelayanan kesehatan yang optimal, kita dapat membentuk generasi muda yang unggul, berkarakter, dan mampu memahami serta menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia berharap agar generasi muda Kubar menjadi pemuda-pemudi yang aktif di berbagai bidang agar dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan negara.
Acara Talk Show tersebut dihadiri dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ura Muya, siswa-siswi SMA sederajat, guru pendamping, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kubar.
Editor: Erwin