"Terkait usulan rencana pengalihan PT BISM memang benar, dan itu sudah dibahas dalam forum penataan ruang, usulan itu harus dibahas tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya, " ucap Leonard kepada korankaltim.com, Senin (28/10/2024).
Forum penataan ruang tersebut juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar. Hasilnya, PT BISM harus menyelesaikan teguran dari pemerintah kabupaten. Sanksi administratif sebelumnya diberikan kepada perusahaan tambang itu sesuai Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 600.660.3/K.785/2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bina Insan Sukses Mandiri.
Sanksi tersebut dikenakan karena PT BIMS terbukti tidak taat terhadap persyaratan dalam peraturan perundang—undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup berdasarkan Berita Acara Pengawasan tanggal 4 April 2024.
"Kalau pihak perusahaan mengusulkan sesuai prosedur, maka kita juga proses sesuai prosedur, dengan syarat harus diperbaiki dulu apa yang telah diberikan sanksi oleh bupati," tegasnya.
Pihak pemerintah juga pernah mengundang pihak pemerintah Kampung (Petinggi) dan beberapa perwakilan warga Linggang Marimun pada Bulan Agustus lalu, untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
"Poin masyarakat yang saya tangkap adalah bagaimana membuka ruang pertemuan pihak pemerintah Kampung dengan PT BISM ini," jelasnya.
Sebelumnya, Petinggi Kampung Linggang Marimun Manuel Amoros mengungkapkan bahwa pihaknga kesulitan untuk bertemu manajemen PT BISM. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mendapatkan solusi terkait pencemaran lingkungan baik itu limbah maupun polusi debu batu bara dari konveyor terhadap pemukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, PT BISM belum memberikan jawaban terkait dugaan pencemaran lingkungan dan permintaan pengalihan jalan Linggang Marimun.
Editor: Supiansyah