Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar Yuli Permata Mora melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Andi Abdi Susilo menjelaskan Berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 800.1.2.2/2070/BKPSDM-TU.P/IX/2024, jumlah alokasi PPPK yang dibutuhkan sebanyak 1.159 terdiri dari tenaga guru sebanyak 392 formasi, Tenaga Kesehatan 115 formasi dan tenaga teknis sebanyak 652 formasi.
Ia mengatakan proses penerimaan PPPK tahun ini akan dibagi menjadi dua tahap. Adapun tahap pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (prioritas guru dan bidan terampil), serta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Kemudian tahap kedua, yang diperkirakan akan dibuka pada bulan November, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk Formasi Guru di instansi daerah.
"Proses penerimaan PPPK ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Barat untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor, terutama dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dan teknis." Ucapnya kepada korankaltim.com Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut Andi mengatakan link pengumuman pengadaan PPPK informasi lengkapnya dapat diakses melalui laman kutaibaratkab.go.id serta format surat lamaran dan surat pernyataan dapat di download melalui laman http://gg.gg/FormatSuratPPPKKBR24.
Andi pun mengingatkan ada hal yang perlu diperhatikan para pelamar PPPK dalam melakukan proses pendaftaran, terutama untuk foto yang digunakan, harus pas foto terbaru dengan mengunakan latar belakang merah, dengan menggunakan pakaian formal (boleh menggunakan jas/baju putih lengan panjang), tanpa filter.
"Nantinya Sistem Face Recognition akan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas/penyesuai foto yang di upload, apabila tidak sesuai maka peserta nantinya tidak dapat memasuki ruang ujian," tegasnya.
Editor: Supiansyah