Keputusan hakim ini menyusul proses persidangan yang berlangsung cukup intens. Ismael Thomas menjadi terdakwa setelah kasusnya tersebut menyeretnya ke meja hijau. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Ismael Thomas dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun, putusan yang dibacakan lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismael Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebagaimana termaktub dalam amar putusan Ismael Thomas. dikutip dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Jaksa penuntut umum tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan banding atas keputusan hakim. Wazil Iman Supriyanto, sebagai pembanding menyampaikan permohonan banding pada pertengahan bulan Januari tahun ini. Namun, belum ada kepastian mengenai kapan putusan banding akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN DKI Jakarta.
Perkara ini mencuat karena melibatkan seorang mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Ismael Thomas, yang pada saat kasus ini mencuat sudah tidak menjabat sebagai bupati, terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ismael Thomas dan pihak-pihak terkait masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum ini. Sementara itu, masyarakat dan pihak yang terdampak oleh kasus ini mengharapkan agar keadilan benar-benar dijalankan dan pelajaran diambil untuk memperbaiki tata kelola perizinan tambang agar lebih transparan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. (*/kk)
Editor: Maruly Z