Tersangka berinisial AJ, seorang mahasiswa berusia 23 tahun, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal. Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, simpang Kalteng sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas berhasil mengidentifikasi AJ setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan. Dalam pemeriksaan terhadap handphone (Hp) milik AJ, ditemukan informasi tentang lokasi pengambilan narkotika berupa peta pengambilan.
"Saat kami pertanyakan keberadaan sabu-sabu AJ, awalnya diam. Namun, setelah pemeriksaan Hp-nya, ditemukan informasi lokasi pengambilan. AJ mengakui rencananya untuk mengambil sabu-sabu di tempat tersebut berdasarkan peta," ungkap AKP Wawan Gunawan.
Sebagai bukti, sekitar 1 meter dari tempat penangkapan, ditemukan bekas bungkus makanan ringan Potato sesuai dengan peta lokasi pengambilan dalam chat Hp milik AJ. Di dalamnya terdapat 2 ball plastik klip bening, 1 timbangan digital, dan 18 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 3 gram.
AJ bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Humas Polres Kubar mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
Editor: Maruly Z