Pelaku pembunuhan yaitu R yang masih berusia 19 tahun melakukan 23 adegan pada rekonstruksi ini saat membunuh RA, pemuda berusia 25 tahun yang notabene adalah temannya sendiri.
Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Polres Kutai Barat dipimpin Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Asriadi dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Asriadi menjelaskan dari rekontruksi itu menjelaskan bagaimana dan apa motif R membunuh RA.
Rekontruksi diawali saat R dan RA meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh R.
“Motif pembunuhan karena R tersinggung dan sakit hati juga dibawah pengaruh miras (minuman keras) akibat uang bensin yang di berikan kepada RA tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan,” jelas Asriadi kepada Korankaltim.com disela rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi diketahui pula kalau R membacok tiga kali ke tubuh RA. Saat ini R dijerat hukuman pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP.
Editor: Aspian Nur