Meskipun insiden itu telah berakhir dengan perdamaian antara Daniel dan Andi Rahman selaku korban di rumah keluarga Rahman di Barong Tongkok, Kamis (21/12/2023) malam, proses hukum militer tetap berjalan.
Dandim 0912/Kubar, Letkol Czi Eko Handoyo, mengonfirmasi bahwa Serka Daniel adalah seorang personel aktif di Kodim 0912 Kutai Barat. Meskipun sebelumnya diminta untuk menjadi ajudan Bupati Kutai Barat, status Daniel sebagai anggota TNI aktif membuatnya tetap terikat pada proses hukum militer yang merupakan bagian dari kedisiplinan dan kepatuhan internal militer. "Meski keduanya telah saling memaafkan, proses hukum militer akan tetap dilaksanakan," Jelas Dandim.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Dandim menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Andi Rahman dan keluarganya atas tindakan anggotanya. Pernyataan ini mencerminkan sikap kepemimpinan militer yang bertanggung jawab dan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas TNI.
Editor: Maruly Z