Rugikan Negara Rp978 Juta, Empat Orang Diduga Korupsi Dana Desa di Mahulu Ditetapkan Polres Kutai Barat jadi Tersangka
1 menit baca1.235 kali dibaca

1 menit baca1.235 kali dibaca

Penulis: Juary ivan hoe
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Polres Kutai Barat akhirnya memastikan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Adalah YH, BDT, OI dan MB, empat orang yang ditetapkan Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat sebagai tersangka tersebut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi kepada Korankaltim.com Jumat (22/12/2023) hari ini menjelaskan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 24 saksi juga dua saksi ahli.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menyebutkan dari DD, Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu Kampung Sirau di Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun anggaran 2019-2020 terdapat kerugian mencapai Rp978.445.124,17 Juta dan penyidikan mengungkap uang tersebut ternyata digunakan kepentingan pribadi atau suatu korporasi, yang berakibat pada kerugian negara.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup sanksi tindak pidana korupsi, dan penanganan perkara ini telah dimulai sejak 21 Desember 2023.
Selain penanganan hukum, upaya penyelamatan dan penyitaan uang negara dengan nilai senilai Rp459.405 Juta dilakukan untuk mengembalikan aset yang diakui sebagai hasil dari praktik korupsi tersebut.
Selain uang penyidik juga menyita sebuah sepeda motor, dua bidang tanah, dua bangunan sarang burung walet dan barang bukti lainnya.
“Proses ini menjadi tonggak penting dalam memerangi korupsi di tingkat lokal, menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujar Asriadi.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG