Pemusnahan dilakukan Polres Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mahulu dan stake holder yang mana ada 415 botol digilas dengan alat berat berupa stoom walls setelah sebelumnya secara simbolis dipecahkan kearah roda besi kendaraan tersebut.
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok kepada Korankaltim.com disela kegiatan menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk membatasi akses masyarakat dalam mengonsumsi miras. "Kami melakukan upaya mengatasi operasi penyakit masyarakat," kata Anthony.
Pemusnahan botol-botol miras secara khusus di Kecamatan Long Bagun yang berdekatan dengan ibu kota kabupaten merupakan hasil tangkapan yang dilakukan sepanjang tahun 2023.
Ratusan botol miras ini diamankan dari penjual minuman di Kecamatan Long Bagun dan kapal pengangkut barang. "Sasaran utamanya di kapal kemudian di tempat-tempat penjual minuman dan berhasil diamankan" sebutnya.
Menjelang Nataru diharapkan masyarakat menyambutnya secara khidmat tanpa miras. Untuk pengawasan di malam Tahun Baru 31 Desember nanti Polres Mahulu tetap mengupayakan agar masyarakat bebas dari miras, hanya saja hal itu tidak bisa dikontrol secara keseluruhan terlebih khusus di kampung-kampung.
"Karena miras di sini bukan cuma produk-produk botolan saja tetapi ada miras yang diproduksi sendiri seperti arak," paparnya.
Karena itulah Polres Mahulu tidak bisa menyatakan kabupaten ini zero miras mengingat ada masyarakat yang membuat miras sendiri atau oplosan.
Editor: Aspian Nur