Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian baterai aki tower milik PT Telkomsel.
Kejadian bermula dimulai ketika seorang pelapor melakukan pemeriksaan di area tower Telkomsel di Kampung Sekolaq Darat.
Pelapor menemukan bahwa 32 buah baterai aki power tipe floating maxlife telah hilang. Kejadian serupa terjadi pada 16 November 2023 di tower Telkomsel di Kampung Rejo Basuki, di mana 20 buah baterai aki juga raib. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Telkomsel Area Kutai Barat dan polisi segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua tersangka berinisial P (50) dan MI (31). Pelaku P ditangkap di sebuah warung makan di Busur, Kecamatan Barong Tongkok, sementara pelaku MI ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 1 buah kunci inggris merk Tekiro ukuran 12, 1 unit anak kunci gembok, 1 lembar celana jeans panjang, 2 lembar baju kaos, 3 unit baterai aki tower merk MAXLIFE yang masih utuh, 2 buah serpihan baterai aki tower yang rusak, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Fit X beserta gerobak pengangkut besi tua. Total kerugian yang dialami PT Telkomsel dari kasus ini mencapai Rp375 juta.
"Sekarang para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," uangkap Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi
Editor: Maruly Z