Kepala Kejari Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan, penahanan DH dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Kubar. Saat ini kasusnya sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan.
”Kasus Petinggi Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebentar lagi disidangkan,” ucap Bayu.
Kasus dugaan tipikor DD Kampung Linggang Marimun diusut Polres Kubar sejak 2021 lalu. Polisi menduga DD diselewengkan petinggi karena minimnya pembangunan di kampung, padahal tiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan DD serta Alokasi Dana Kampung (ADK) hingga miliaran rupiah.
DH diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dan merugikan keuangan negara Rp809 juta lebih.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar mengatakan kerugian keuangan negara sebanyak itu sebagaimana hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) Perwakilan Kaltim.
DH dalam melaksanakan kegiatannya didapatkan sebagian kegiatan yang tidak seluruhnya dilaksanakan dan mempergunakan uangnya untuk kepentingan lain.
Menurut Asriadi, DH dalam melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan DD tahun 2017, 2018 dan 2019 sebagaimana Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa.
Editor: Aspian Nur