Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, PTDH ini menindaklanjuti surat Keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/180/III/2023 dan Keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang pemberhentian tidak Dengan Hormat dua Personel Polres Kubar, dengan pangkat Brigadir MH dan Brigadir Dua AMP.
"PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga."ungkap Heri Rusyaman.
Lanjut Heri, tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini harus dilakukan sebagai wujud komitmen Pimpinan Polri.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," pungkasnya.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, karena tidak dihadiri dua personel yang dipecat. Sehingga tidak ada penanggalan baju dinas Kepolisian. Secara simbolis, personel Polres membawa foto kedua anggota yang dipecat, ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH, dan mencoret foto dua personil yang di pecat dengan tidak hormat, yang terbukti meninggalkan Tugas dan Pidana Penggelapan.
Editor: Rusdianto