Sekretaris Dinkes Kubar Barnabas mengatakan, pihaknya membentuk TPCB untuk melakukan pembinaan secara terintergrasi dan berkesinambungan sebagaimana yang di diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
"Program ini bertujuan untuk tingkatkan mutu pelayanan, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)dan Pembinaan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), Melalui TPCB diharapkan mampu lakukan pembinaan secara bermutu, sehingga perannya diharapkan mampu membantu PKM dalam memenuhi standar akreditasi pada praakreditasi," ungkap Barnabas,saat ditemui Jumat (17/3/2023).
Ditambahkannya, TPCB juga melakukan pendampingan saat survei re-akreditasi, membantu dalam menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi dari hasil survei, sehingga melalui peran tersebut diharapkan akan terjadi perbaikan mutu secara berkesinambungan dan periodik yang nantinya akan mewujudkan budaya mutu PKM.
Lebih lanjut, Barnabas juga mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal pendanaan untuk Sarana dan Prasarana PKM, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, khususnya tenaga medis dokter masih kekurangan untuk di tempatkan di PKM, Sebab agar pelayanan PKM lebih baik, tentunya perlu di dukung sarana dan prasarana lengkap serta SDM yang memadai.
Editor: Rusdianto