Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, Saptoni dijemput oleh Tim Penyidik Kejari Kubar dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tim Penyidik Kejari Kubar, pada Jumat 27 Januari 2023 Sudah melakukan Penjemputan pengamanan terhadap tersangka S, saat ini dititipkan di rutan Polres Kubar, selanjutnya tersangka akan menjalani sidang di pengadilan tipikor Samarinda," tegas Bayu Pramesti, Kamis (2/2/2023).
Tersangka S adalah pelaksana atau kontraktor kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Tikah berukuran 14 x 8 meter di Kampung Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2015.
Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini, ada empat orang tersangka, yakni Bambang Eko Pudjianto selaku Kepala Dinas PU, Vitalis Hang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Markus Hurang yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka Saptoni, adalah Direktur Utama dari perusahaan yang menjadi kontraktor pelaksana kegiatan.
Bambang Eko Pudjianto dan Markus Hurang telah ditahan sejak 9 November 2017 dan kemudian menjalani hukuman. Sedangkan Vitalis Hang tidak ditahan karena sakit terkena stroke.
Untuk diketahui dalam kontrak nilai pekerjaan ini sebesar Rp4,9 miliar pekerjaan tersebut diperkirakan rampung hanya sekitar 35 persen dari target yang direncanakan sehingga kerugian Negara sebesar Rp2,6 miliar. Sebab pembayaran sudah 100 persen kepada pihak kontraktor pelaksana.
Editor: Rusdianto