Sabtu, 24/09/2022
Sabtu, 24/09/2022
Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)
Sabtu, 24/09/2022
Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk satu komisioner mereka setelah adanya putusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Andreas Arinda Anantha Kusuma, pada Februari 2022 lalu.
Tindaklanjut dari putusan DKPP tersebut, KPU Kaltim melakukan verifikasi untuk calon pengganti PAW yang resmi digelar Jumat (23/9/2022) kemarin dimana Alex jadi pengganti untuk sisa periode 2019-2024.
Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Sabtu (24/9/2022) hari ini.
Sebagai anggota KPU telah terikat aturan untuk harus mengikuti rapat pleno, kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi dia (Arinda Anantha Kusuma) di-PAW karena tidak ikut rapat pleno tiga kali berturut-turut. Bukan kami yang mengambil keputusan, tapi DKPP," ucap Iffa
Iffa berharap dengan dilantiknya anggota KPU Mahulu yang baru ini harus segera memahami regulasi dan menjalankan sesuai dengan regulasi.
"Lebih banyak membaca PKPU dan UU. Harus segera beradaptasi. Tidak ada lagi istilah saya masih belajar, tapi harus action karena ketika mengajukan diri dia harus siap dengan segala risikonya," jelasnya.
Sebagai informasi, Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022. Andreas diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, dan Fahmi Idris.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Andreas tidak hadir rapat pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021.
Tindakan Andreas ini pun dinilai DKPP bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan hal di atas, Andreas disebut DKPP telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur
Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk satu komisioner mereka setelah adanya putusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Andreas Arinda Anantha Kusuma, pada Februari 2022 lalu.
Tindaklanjut dari putusan DKPP tersebut, KPU Kaltim melakukan verifikasi untuk calon pengganti PAW yang resmi digelar Jumat (23/9/2022) kemarin dimana Alex jadi pengganti untuk sisa periode 2019-2024.
Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Sabtu (24/9/2022) hari ini.
Sebagai anggota KPU telah terikat aturan untuk harus mengikuti rapat pleno, kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi dia (Arinda Anantha Kusuma) di-PAW karena tidak ikut rapat pleno tiga kali berturut-turut. Bukan kami yang mengambil keputusan, tapi DKPP," ucap Iffa
Iffa berharap dengan dilantiknya anggota KPU Mahulu yang baru ini harus segera memahami regulasi dan menjalankan sesuai dengan regulasi.
"Lebih banyak membaca PKPU dan UU. Harus segera beradaptasi. Tidak ada lagi istilah saya masih belajar, tapi harus action karena ketika mengajukan diri dia harus siap dengan segala risikonya," jelasnya.
Sebagai informasi, Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022. Andreas diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, dan Fahmi Idris.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Andreas tidak hadir rapat pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021.
Tindakan Andreas ini pun dinilai DKPP bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan hal di atas, Andreas disebut DKPP telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.