Sabtu, 24/09/2022

Gantikan Andreas Arinda yang di-PAW, Alex Resmi jadi Anggota KPU Mahakam Ulu

Sabtu, 24/09/2022

Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gantikan Andreas Arinda yang di-PAW, Alex Resmi jadi Anggota KPU Mahakam Ulu

Sabtu, 24/09/2022

logo

Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk satu komisioner mereka setelah adanya putusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Andreas Arinda Anantha Kusuma, pada Februari 2022 lalu.

Tindaklanjut dari putusan DKPP tersebut, KPU Kaltim melakukan verifikasi untuk calon pengganti PAW yang resmi digelar Jumat (23/9/2022) kemarin dimana Alex jadi pengganti untuk sisa periode 2019-2024.

Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Sabtu (24/9/2022) hari ini.

Sebagai anggota KPU telah terikat aturan untuk harus mengikuti rapat pleno, kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi dia (Arinda Anantha Kusuma) di-PAW karena tidak ikut rapat pleno tiga kali berturut-turut. Bukan kami yang mengambil keputusan, tapi DKPP," ucap Iffa 

Iffa berharap dengan dilantiknya anggota KPU Mahulu yang baru ini harus segera memahami regulasi dan menjalankan sesuai dengan regulasi.

"Lebih banyak membaca PKPU dan UU. Harus segera beradaptasi. Tidak ada lagi istilah saya masih belajar, tapi harus action karena ketika mengajukan diri dia harus siap dengan segala risikonya," jelasnya.

Sebagai informasi, Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022. Andreas diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, dan Fahmi Idris.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Andreas tidak hadir rapat pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021.

Tindakan Andreas ini pun dinilai DKPP bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan hal di atas, Andreas disebut DKPP telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Aspian Nur

Gantikan Andreas Arinda yang di-PAW, Alex Resmi jadi Anggota KPU Mahakam Ulu

Sabtu, 24/09/2022

Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Gantikan Andreas Arinda yang di-PAW, Alex Resmi jadi Anggota KPU Mahakam Ulu

Alex resmi dilantik jadi PAW Anggota KPU Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024. (KPU Mahulu/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk satu komisioner mereka setelah adanya putusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Andreas Arinda Anantha Kusuma, pada Februari 2022 lalu.

Tindaklanjut dari putusan DKPP tersebut, KPU Kaltim melakukan verifikasi untuk calon pengganti PAW yang resmi digelar Jumat (23/9/2022) kemarin dimana Alex jadi pengganti untuk sisa periode 2019-2024.

Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Sabtu (24/9/2022) hari ini.

Sebagai anggota KPU telah terikat aturan untuk harus mengikuti rapat pleno, kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi dia (Arinda Anantha Kusuma) di-PAW karena tidak ikut rapat pleno tiga kali berturut-turut. Bukan kami yang mengambil keputusan, tapi DKPP," ucap Iffa 

Iffa berharap dengan dilantiknya anggota KPU Mahulu yang baru ini harus segera memahami regulasi dan menjalankan sesuai dengan regulasi.

"Lebih banyak membaca PKPU dan UU. Harus segera beradaptasi. Tidak ada lagi istilah saya masih belajar, tapi harus action karena ketika mengajukan diri dia harus siap dengan segala risikonya," jelasnya.

Sebagai informasi, Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022. Andreas diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, dan Fahmi Idris.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Andreas tidak hadir rapat pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021.

Tindakan Andreas ini pun dinilai DKPP bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan hal di atas, Andreas disebut DKPP telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Penulis : Faishal Ays

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tiga Nama Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah Samarinda, Semua dari Golkar

Perubahan Masa Jabatan Kades, Ketua Apdesi Sebut Berdampak pada RPJMDes

Istri ART yang Suaminya Tewas Diterkam Harimau di Samarinda Minta Majikannya Dihukum Ringan

Tak Masalah PAD Turun Demi Wujudkan Kota Layak Anak, Balikpapan Dipastikan Bersih dari Reklame Rokok

Cuaca Panas Rawan Picu Kebakaran Lahan, BPBD Kutim Minta Masyarakat Waspada

Lebaran Sudah Lewat, Ada 12 Laporan Terkait THR yang Belum Dibayar, Disnakertrans Kaltim Sebut Terbanyak dari Sektor Pertambangan

Gara-Gara Mabuk, Pria di Loa Kulu Tebas Kaki Temannya Sendiri yang Sedang Tidur

Usai Libur Lebaran, Kemenag Kaltim Fokus Gelar Manasik Haji di Seluruh Kota dan Kabupaten

Program SR Gratis Perumda Batiwakkal Berau Belum Terealisasi Hingga Sekarang

Laka Lantas Selama Operasi Ketupat 2024 Meningkat Secara Kejadian, Menurun dari Sisi Fatalitas

KPU PPU Rekrut PPK Bulan Ini, Pembentukan PPS Mei Mendatang

Tarif Air Bersih di Kukar Disesuaikan, Perumda Tirta Mahakam Ingin Pelayanan Lebih Maksimal

Aji Habibi Resmi Pimpin Lembaga Adat Paser, Pembangunan Kuta Manuk Riung Diapresiasi

Pemotor yang Diseruduk di Jalan MT Haryono Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

PPU Kekurangan Kendaraan Pengangkut Sampah, Hanya 15 Unit yang Beroperasi

Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pusat Pelayanan Publik

Pertamina Tegaskan Tak Bisa Salahkan Konsumen, Hanya Bisa Tegur dan Berikan Sanksi kepada SPBU

Pemenuhan Sarana Masyarakat Prioritas Boni dan Avun Jelang Akhir Masa Jabatan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.