Berlaku Sejak Kemarin di Kutai Barat, Isi BBM Wajib Dibuktikan dengan KTP dan STNK
1 menit baca1.076 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Linggang Bigung mengikuti arahan dari Pertamina yang mewajibkan sebelum melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di AMPS wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan Petugas AMPS Linggang Bigung hanya memperbolehkan mengisi BBM sekali sehari.
Kewajiban menunjukkan KTP dan STNK, mulai di berlakukan sejak Jumat (9/9/2022) kemarin dan melalui Petinggi Kampung, Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.










