"Jadi 2 orang sudah kita tahan dan satu orang (BAM) tidak kita tahan, karena sudah ditahan dalam perkara lain," terang Kajari.
Kajari menyebutkan peran ketiga tersangka berbeda - beda. Tersangka WS adalah kontraktor asal Bandung. Tersangka S adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud, sedangkan tersangka BAM adalah pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik tersangka WS.
"Alat bukti sudah cukup, baik keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat maupun keterangan tersangka yang menjadi petunjuk sudah sangat mencukupi untuk melakukan penahan ketiga tersangka," tambah Bayu Pramesti.
Kejari Kubar menyeret tiga tersangka karena diduga kuat melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar. Besarnya nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Kaltim. Adapun modus yang digunakan adalah mark up atau pengelembungan harga barang.
Seperti diketahui, Kejari Kubar sebelumnya sudah mengusut kasus korupsi pengadaan seragam sekolah Disdikbid Kubar tahun 2018 sehingga menyeret dua terdakwa, yakni Yakobus Yamon dan Bril Abraham Marludi alias BAM.
Oleh Pengadilan Negeri Samarinda, kedua tersangka telah divonis masing - masing, Yakobus Yamon 1 tahun penjara, sedangkan Bril Abraham Marludi divonis 1,8 tahun penjara.
Namun dengan ditetapkan Bril Abraham Marludi sebagai tersangka dalam kasus berbeda (korupsi seragam 2017), maka Brill dipastikan akan mendekam lebih lama dalam bui.
Penulis : Sunardi
Editor: Maruly Zainuddin