“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini terutama mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran,” ujar Kepala UPTD PPRD Bapenda Kutai Barat Akhmad Sarkawi.
Ada beberapa poin yang terdapat didalam program pemutihan pajak ini, diantaranya diskon dua persen bagi pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo dan diskon dua persen bagi pembayaran pajak kendaraan 60 hari sebelum jatuh tempo.
“Ada diskon pembayaran pajak untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun keatas. Pembayaran pajaknya hanya dijadikan 3 tahun saja, bebas denda, bebas pajak progresif dan juga bebas BBNKB2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2) dan seterusnya,” kata Sarkawi lagi.
Program pemutihan pajak ini berbeda dengan program sebelumnya yakni relaksasi pajak kendaraan yang dikeluarkan saat kondisi pandemi Covid-19 di 2 tahun belakangan ini.
“Kalau program relaksasi di masa Covid-19 ada beberapa pembatasan ataupun pengurangan pembayaran. Kalau program pemutihan ini bisa saja pajak pokoknya menjadi Rp0 rupiah, namun untuk meknismenya masih akan dibahas lagi. Kami ajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini,” tutup Sarkawi.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur