“Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polres Kubar. Karena setelah kami teliti terdapat kekurangan. Yaitu syarat-syarat formil maupun materil,” ujar Heru Suryadmiko, Jumat (3/6).
Dirinya tidak menjelaskan secara rinci berkas apa saja dalam syarat formil maupun materil yang belum terpenuhi pada kasus tahanan meninggal tersebut. Hanya JPU sudah memberikan petunjuk agar berkas tersebut bisa dilengkapi pihak kepolisian.
“Setelah kami kembalikan, kami menunggu kelengkapan oleh penyidik kepolisian. Setelah dikembalikan pada kami, nanti akan kami teliti kembali. Apakah sudah memenuhi petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan atau belum,” terangnya.
Setelah nantinya diserahkan kembali setelah dilengkapi oleh pihak kepolisian dan berkas juga sudah dinyatakan lengkap. Maka selanjutnya kan memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke pihak Kejaksaan.
“Kami tetap lakukan koordinasi dengan Polres. Nah mereka punya waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang kami berikan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Polres Kubar sudah menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap Hendrikus Pratama di sel Polres Kubar, sampai akhinya meninggal dunia 24 April lalu di RSUD Harapan Insan Sendawar. Kelima tersangka antara lain RM, RS, BS, RF dan JL. Di mana para tersangka ini adalah sesama tahanan Polres Kubar dalam kasus berbeda.
Penulis: */Handayan
Editor: Supiansyah