Dijelaskannya bahwa pengembalian dana ini dilakukan oleh tersangka BAM yang merupakan Direktur PT Batu Belida Abadi selaku pihak penyedia seragam sekolah. Di mana diketahui sebelumnya, BAM sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan salah satu pejabat Disdikbud Kubar berinisial YY yang merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) kegiatan di dinas tersebut.
Selain itu, Bayu mengatakan bahwa ini juga melengkapi pengembalian dana yang sebelumnya telah diterima pihak Kejari Kubar. Berupa uang tunai dari HL Rp50 juta, NA Rp 20 juta, Rp10 juta, MYE Rp10 juta, AA Rp25 juta dan DS Rp3 juta, dengan total Rp118 juta.
"Dengan pengembalian dana ini maka total kerugian uang negara dengan nilai Rp522.040.320,50, telah dikembalikan sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Kaltim," jelasnya.
Meskipun telah dilakukan pengembalian dana berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPKP Perwakilan Kaltim. Namun Kejari Kubar menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan terhadap para tersangka masih tetap terus berjalan.
"Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," terang Bayu.
Diketahui sebelumnya bahwa Kejari Kubar telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan serta menahan tersangka yang berjumlah dua orang pada bulan Februari 2022. Yang mana dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Kubar tahun 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar. Diduga telah terjadi tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai nilai sekitar Rp500 juta lebih.
"Saat ini kami tegaskan proses hukum dan penyidikan masih tetap terus berjalan," tandasnya.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah