BNK Kubar ikut mengantar ASN tersebut menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda Kalimantan Timur.
Untuk membuktikan komitmen BNK dan Polres Kubar dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi. Untuk ASN yang terbukti positif ini juga dipastikan tidak akan diproses secara hukum.
"Tidak ada proses hukum, dan tidak ada kata terlambat untuk pulih dari ketergantungan narkoba. Daripada ditangkap aparat lebih baik melapor secara mandiri atau berkonsultasi dengan BNK agar mendapat layanan rehabilitasi. Jangan sampai terlalu jauh ketergantungan sehingga tidak bisa terselamatkan, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi jeratan hukum pidana yang berlaku," pesan Jamidi.
Camat Melak, H. Mauliddin Said yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan salah satu stafnya telah dibawa BNK Kubar untuk mengikuti rehabilitasi. Setelah beberapa hari lalu.
"Kemarin sudah kita berikan izin untuk bisa ikut BNK. Namun karena yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Nanti akan kita koordinasikan lagi, apakah diberikan cuti atau bagaimana. Karena sudah dipastikan secara teknis tidak bisa turun ke kantor," ujarnya.
Dirinya menegaskan pihak kecamatan akan berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kubar mengenai status ASN tersebut. Dalam aturan, juga ada tertuang mengenai pemberian izin untuk hal-hal tertentu yang mendesak. Dengan adanya beberapa ketentuan yang mungkin diberlakukan, semisalnya dengan pengurangan pendapatan yang diterima selama cuti.
"Karena ini bukan tindak pidana maka tidak akan mempengaruhi status ASN nya. Kita juga peduli dan ingin menyelamatkan agar yang bersangkutan tidak terlalu jauh terjerumus," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan