Perwakilan Masyarakat Adat Kubar Sampaikan Pernyataan Sikap, Minta Edy Mulyadi Ditindak Berdasarkan Aturan Hukum
2 menit baca724 kali dibaca

2 menit baca724 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Beberapa perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyampaikan pernyataan sikap atas ucapan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi beserta kawan kawan yang dinilai telah sangat melukai hati serta perasaan seluruh masyarakat Kalimantan.
Sikap dan tutur kata yang dilakukan oleh Edy Mulyadi cs dirasa telah merendahkan harkat, martabat dan toleransi yang selalu dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
"Kami perwakilan masyarakat adat sub suku atau etnis di Kubar, mengutuk dan mengecam keras atas sikap dan tutur kata yang dilontarkan oleh Edi Mulyadi dan kawan-kawan," ucap ketua Lembaga Adat Dayak Besar Kabupaten Kubar, Mannar Dimansyah didampingi Ketua Sempekat Tonyooi-Benuaq (STB), Roni Patinasarani, Ketua Laskar Kebangkitan Kutai (LKK), H Arly dan Ketua Habama Kubar Hermonius Ramon, Rabu (26/1/2022).
Perwakilan masyarakat adat ini juga menyayangkan atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan Edi Mulyadi cs. Sebab, setelah sekian lamanya mereka tinggal di Jakarta yang menjadi Ibu Kota Negara dan memiliki martabat dan orang-orang yang berintelektual tinggi. Namun Edi Mulyadi cs tidak mencerminkan hal tersebut, malah justru sebaliknya, dengan gampangnya merendahkan harkat dan martabat terkhususnya di Kalimantan.
"Perlu Edi Mulyadi ketahui. Kami menyambut baik keputusan pemerintah terkait dengan penetapan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara. Namun sebagai catatan, kami tidak pernah meminta ketetapan itu ditetapkan di tanah kami, Kalimantan," ujarnya.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan pemerintah bahwa tempat kami layak dan patut untuk mendapatkan pemerataan pembangunan. Sehingga bisa ditetapkan menjadi lokasi Ibu Kota Negara. Apalagi Kalimantan merupakan salah satu penyumbang PDRB terbesar bagi bangsa Indonesia," imbuhnya.
Dalam penyampaiannya tersebut, perwakilan masyarakat adat ini meminta agar Edi Mulyadi cs ini bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Serta meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat tegas dan segera mengusut tuntas hal ini.
"Kami menuntut agar Edi Mulyadi cs bisa diproses secara hukum, baik itu hukum formal dan juga hukum adat. Kami mendukung sepenuhnya langkah yang sudah diambil Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Nasional. Dalam mendorong penindakan hukum bisa terus berlanjut dan segera diusut tuntas oleh Polri. Sehingga tidak terjadi lagi sikap saling merendahkan dan tidak toleransi didalam bingkai Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Penulis: */M.Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG