Dari pengecekan lapangan terhadap ritel modern ini, yang sudah mematuhi surat edaran tersebut baru Indomart. Sedangkan ritel modern ataupun sejenisnya seperti mini market di Kubar masih tetap menggunakan harga lama.
"Untuk ritel modern sejenis lainnya khusus di Kubar, masih tetap menggunakan harga lama yakni Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per liternya. Dengan alasan belum mengetahui adanya surat edaran untuk harga minyak goreng Rp 14.000 per liternya," tegasnya.
Dirinya menjelaskan sesuai surat edaran dan perintah, Disdagkop Kubar saat ini hanya melakukan pengecekan dan hanya bisa memberikan imbauan agar ritel modern dan sejenisnya bisa mengimplementasikan harga minyak goreng sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
"Ini masih sebatas imbauan sesuai surat edaran, nanti akan kita koordinasikan dengan Disperindagkop Provinsi atas surat edaran dari pusat. Apakah nantinya akan ada tindakan lebih lanjut jika ritel modern lainnya belum mengimplementasikan surat edaran tersebut," terangnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah besar ssetelah diberikannya subsidi dari pemerintah bagi komoditi minyak goreng ini. Disdagkop Kubar juga mengimbau ritel modern untuk bisa mengatur pembatasan pembelian.
"Jadi tergantung dari pemilik/pengelola ritel modern untuk membuat pembatasan pembelian supaya tidak diborong. Agar semua masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang sama," ujarnya.
Tingginya harga minyak ini membuat masyarakat mengalami kesulitan. Apalagi dengan kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat dari pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk membuat harga minyak goreng ini menjadi satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini dilakukan secara bertahap, sementara ini hanya untuk ritel modern. Nanti baru pada agen-agen penyalur yang menjangkau pasar rakyat. Pekan depan akan kembali kita lakukan pengecekan kembali, apakah sudah diimplementasikan atau masih belum," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan