"Setelah menerima LHP dari BPK tentang kerugian negara, tim penyidik Kejari Kubar kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi ini. Dilakukan pendekatan follow the money," kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti, Kamis (20/1/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 114 orang saksi yang kemudian sebagian besar diantaranya mengembalikan uang yang pernah diterima dari BPBD Kubar dengan total jumlah uang tunai yang terkumpul sebesar Rp 302 juta.
"Uang tunai ini berasal dari saksi yang terdiri dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan juga Petinggi Kampung. Besaran uang yang mereka dapatkan ini dikatakan para saksi adalah sebagai honor dari BPBD dan jumlahnya bervariasi," jelasnya.
Tidak hanya berupa uang tunai, tim penyidik juga berhasil mendapatkan bahwa aliran uang ini dibelikan satu unit mobil Toyota Rush dan satu unit sepeda motor CBR yang berada di Kota Samarinda.
Kemudian tim penyidik menyita unit kendaraan ini dan membawanya ke Kubar.
"Selain menyita uang tunai dan kendaraan. Ternyata hasil korupsi ini juga dipergunakan untuk membeli perabotan rumah tangga yakni satu set meja makan, satu set kursi tamu, satu set sofa tamu dan satu buah lemari jam berdiri yang terbuat dari kayu jati. Sehingga kita sita juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara," tambahnya.
Khusus untuk kendaraan dan perabotan rumah tangga ini, dijelaskan Bayu merupakan pengembangan dan pelacakan kasus dari tersangka AD. Barang-barang tersebut ada keterkaitan dengan kasus korupsi yang serius ditangani Kejari Kubar dan masih dalam tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pelacakan aliran uang maka barang tersebut disita, untuk selanjutnya ditaksir besarannya oleh juru taksir KPKNL. Nanti akan ditetapkan saat setelah persidangan kasus tersebut," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan