Mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di titipkan di rutan Polres Kubar.
Kedua tersangka adalah JN dan AD yang diduga kuat berperan dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
"Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga sudah ditempatkan di rutan Polres. Memang salah satu dari tersangka sering sakit-sakitan karena faktor usia namun ini tidak menghalangi dalam penegakkan hukum setelah mendapatkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar," terangnya.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sebagai proses dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kubar sekaligus menjawab pertanyaan mengenai proses kelanjutan kasus yang ditangani oleh Kejari Kubar terkait dugaan korupsi di BPBD Kubar.
"Penahanan ini berlangsung selama 20 hari terhitung sejak Kamis kemarin dan kami tekankan bahwa proses penyidikan tetap terus berjalan hingga nanti bisa sampai di persidangan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Kubar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,3 miliar. Ada dugaan korupsi pada program kegiatan pencegahan Karhutla dalam sosialisasi, pembuatan dan pemasangan rambu-rambu serta papan peringatan. Bersumber dari Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun anggaran 2019 lalu.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan