"Ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan tindak lanjut penuntasan perkara yang telah ditangani oleh Kejari Kubar setelah mendapat keputusan tetap," kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti usai kegiatan.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 71 perkara narkotika, dua perkara penganiayaan, dua perkara senjata tajam (sajam), satu perkara Pencurian dan satu perkara pemerasan dengan barang bukti berupa puluhan senjata tajam dan pakaian. Selanjutnya 10 perkara yang melanggar undang-undang kesehatan berupa ratusan obat-obatan dan minuman yang tidak memiliki izin edar serta satu perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE) dengan barang bukti sebuah handphone.
"Dengan pemusnahan barang bukti bersama-sama jajaran Forkopimda ini, harapan kita adalah sinergitas yang sudah terjalin selama ini bisa tetap terjaga. Sehingga upaya penegakan dan penuntasan perkara di Kubar-Mahulu bisa terus semakin baik lagi ke depannya," harapnya.
Bupati Kubar, FX. Yapan yang turut serta dalam kegiatan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindakan nyata sebagai komitmen dalam memberikan sanksi tegas dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Kubar dalam penegakan hukum dan tindak pidana. Apalagi ini juga merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung program pemerintah. Dalam menciptakan kualitas Sumber Daya Manusia menjadi warga sehat, produktif dan memiliki akhlak yang mulia," jelas FX Yapan.
Ia berharap melalui kegiatan ini pun bisa semakin meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin serta terus memperkuat sinergitas dan tetap konsisten dalam menegakkan hukum.
"Tidak hanya Forkopimda saja, masyarakat pun sebaiknya juga bisa terus mendukung APH dalam mencegah dan memberantas pelanggaran hukum. Kita ingin masyarakat juga bisa sadar akan hukum sehingga bisa menjauh dari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan," tandasnya.
Penulis :M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan