"Jadi untuk program ini, mulai uji coba di Kubar pada 1 Mei 2021 mendatang. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini dan tidak hanya di Kubar saja serta sudah disosialisasikan sejak setahun lalu," ,"kata Bripka Umar pada Rabu (28/4/2021). Selain itu, penerapan tilang elektronik ini juga sudah dikoordinasikan dan disampaikan kepada semua pihak terkait.
Bahkan, Bupati Kubar, FX Yapan pun sangat mendukung penerapannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. "Ada lima tahap yang berjalan dalam penilangan elektronik ini. Tahap pertama, perangkat CCTV di ruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis sebagai barang bukti pelanggaran," jelasnya. Selanjutnya, masuk ke tahap kedua yakni mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian ditahap ke tiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Tahap ke-empat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Tahap terakhir petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
"Catatannya, jika gagal atau tidak melakukan konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi. Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi dobel dia. Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama tujuh hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran," terangnya.
Untuk diketahui, penerapan tilang elektronik sementara waktu hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan di dalam kawasan ibu kota kabupaten, yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Sumber Sari. Lalu bundaran Alun-alun ITHO, bundaran Rumah Jabatan Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Bisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan