MM tak mampu menahan emosi karena keinginannya berhubungan badan dengan M, wanita berusia 20 tahun, ditolak. Merasa sakit hati, MM pun nekat menghilangkan nyawa si wanita. Usai pembunuhan, dalam waktu kurang dari 24 jam MM berhasil diamankan polisi di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan disekitar lokasi kejadian yang merupakan tempat tinggalnya. MM mengalami luka di bagian kaki dan tidak bisa pergi jauh, jadi berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Kubar untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo S.I.K saat press rilis di Mapolres Kubar pada Selasa (2/2/2021) hari ini.
Sebelum pembunuhan terjadi, M meminjam uang kepada MM beberapa hari lalu. MM pun menjadikannya kesempatan untuk berhubungan badan dengan iming-iming memberi sejumlah uang dan menjemput M untuk membawanya ke rumah.
Sesampainya di rumah MM, M meminta sejumlah uang yang dijanjikan namun uang tersebut ternyata tidak ada karena MM memang tidak punya uang, namun karena sudah nafsu MM memaksa serta mengancam M dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya untuk melakukan hubungan badan. Apa yang dilakukan MM ini merupakan yang kedua kali karena sebelumnya sudah pernah ditolak untuk melakukan suami istri tersebut.
"Si wanita melakukan perlawanan meski diancam bahkan sempat melukai MM yang membuat MM semakin beringas dan langsung mengambil pisau dari tangan M dan menusuk lehernya, membuat M meninggal dunia ditempat," papar Irwan.
MM dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. "Ini murni tindak pidana pembunuhan dan tidak ada berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang berkembang di masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima yang belum diketahui kebenaran dan keakuratannya," harap Irwan. (*)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur