Dijelaskannya lebih lanjut, kejadian tersebut terjadi pada rentang 10 dan 11 Januari 2021. Korban tidak pulang ke rumahnya sejak 8 Januari 2021. Yang kemudian membuat orang tua korban khawatir dan melapor ke Polres Kubar pada tanggal 12 Januari 2021.
Namun pada keesokkan harinya, yakni tanggal 13 Januari 2021, korban telah pulang kembali ke rumah serta menceritakan bahwa selama ini pergi kemana. Dan orang tuanya bersama korban pun pergi ke Polres Kubar untuk melaporkan bahwa anaknya sudah kembali pulang. Yang mana setelah hasil interogasi, diketahui bahwa selama korban tersebut tidak pulang. Dirinya diajak untuk berhubungan badan setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.
"Diketahui dalam interogasi yang dilakukan bahwa korban dan para tersangka pernah dan masih menjalin hubungan pacaran. Dan pada saat meninggalkan rumah selama kurang lebih 4 hari tersebut. Korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rayuan dan juga sedikit ancaman akan diputuskan sebagai pacar," terang Iswanto.
Usai mendapat keterangan dari korban dan laporan orang tua korban yang merasa tidak terima. Anggota Satreskrim Polres Kubar pun langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut. Yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubar.
"Karena dua tersangka masih dibawah umur maka penahanannya dilakukan secara terpisah. Sedangkan salah satu tersangka lainnya di tahanan dewasa," tambah Iswanto.
Peran serta orang tua sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Baik itu perempuan atau pun laki-laki dalam hal pergaulan sehari-hari yang cenderung mengarah ke pergaulan bebas.
"Diimbau untuk masyarakat Kubar dan Mahulu untuk bisa memberikan pengawasan yang lebih terhadap kegiatan pertemanan dan pergaulan anak-anak dibawah umur. Sehingga dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas," tandasnya.
Ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. []
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi