Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Ayonius menjelaskan hal ini kemarin. "Untuk objek wisata yang ada di Kubar, sudah kami minta pengelola untuk tidak buka sementara waktu dalam libur Tahun Baru ini," kata Ayonius.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kubar agar mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan khususnya dalam menegakkan protokol kesehatan," tambahnya.
Selain penutupan sementara objek wisata, Pemkab Kubar juga memberlakukan kembali pembatasan jam malam yang juga berlaku bagi tempat usaha yang masih melakukan kegiatan dan bertentangan dengan aturan protokol kesehatan.
Jika masih ada objek wisata atau tempat usaha yang ditemukan melanggar protokol kesehatan aparat bisa menegakkan aturan yang berlaku baik itu bersifat teguran lisan atau tertulis bahkan sampai denda administrasi.
"Mohon pengertian dari seluruh masyarakat Kubar sebab saat ini kita sudah berada dalam zona merah penyebaran virus. Yang harus kita lakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kami minta masyarakat bisa bersama-sama melakukan hal tersebut," sebut Ayonius. (*)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur