"Dalam kegiatan ini, kami sosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020. Agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD wilayah Kubar (Samsat Kubar) H. Ansyari ditemui di lokasi kegiatan.
Tak ada tindakan hukum berupa penilangan ataupun pemeriksaan dalam kegiatan itu. Para petugas gabungan hanya memberikan brosur dan menjelaskan terkait program keringanan pajak. Dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak jika masa berlaku pajak kendaraannya sudah lewat dengan memanfaatkan program keringanan pajak ini.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," tambahnya.
Beberapa program keringanan pajak tersebut diantaranya adalah penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Dan program diskon 40 persen untuk biaya balik nama kendaraan (BBNKB ke-2 dst). Serta program Gebyar Pajak dengan hadiah mencapai Rp1,7 miliar bagi pemenang yang beruntung karena taat pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Tidak hanya memberikan sosialisasi keringanan pajak, para petugas gabungan juga mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan selama pandemi ini dan tetap mematuhi aturan berkendara serta berlalu lintas. Agar dapat mencegah dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus serta tetap menjaga keselamatan saat berada di jalan raya.
"Sekaligus kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Serta mematuhi aturan dalam berkendara dan berlalu lintas," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi