Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan oleh Satreskoba Polres Kubar ini pada Selasa (10/11/2020) kemarin. Bermula dari penangkapan tersangka UA (23) yang sebelumnya kedapatan menjual dua poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,6 gram. Dan kemudian diketahui barang haram tersebut berasal dari sdr ZA. Yang mana saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 26 poket sabu dengan berat kotor sebanyak 9 gram.
Sebelumnya, ZA mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari temannya dengan inisial ( I ) yang ditaruh di sekitar kawasan Kecamatan Linggang Bigung. Dan kemudian dirinya coba mengedarkan puluhan poket kecil sabu ini. Namun baru saja mengedarkan 4 poket kecil, dirinya sudah diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Kubar.
Dari pengakuan tersangka ZA, ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya dengan inisial ( I )sebanyak 30 poket. 4 poket sudah terjual dengan harga Rp200 - 300 ribu. Dan ini baru kali pertama ia mengedarkan barang tersebut.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan," kata Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Simon Tammu didampingi Kasubag Humas Polres Kubar, Iptu Andreas TP.
Alhasil, tersangka harus menjalani proses hukum di Polres Kubar dengan dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan penangkapan ini, maka setidaknya sudah ada 5 orang tersangka narkoba yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Kubar pada awal November 2020. Yang mana ada tiga orang lainnya diringkus pada Senin (2/11/2020) lalu karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Ada 3 orang lainnya yang sudah diamankan sebelumnya karena memiliki 1 poket sabu dengan berat kotor 0,5 gram untuk dikonsumsi sendiri. Inisialnya MM (20), RY (21) dan MR (21) yang diamankan disebuah rumah di Kecamatan Melak. Dimana dari pengakuan ketiganya barang tersebut dibeli secara iuran dari Samarinda," jelas AKP Simon Tammu.
Ketiganya pun dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi