Baru Pertama Terjadi, Polres Kubar Ungkap Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil
2 menit baca1.284 kali dibaca

2 menit baca1.284 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Kepolisian Resor Kutai Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana dalam kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur uang tunai kurang lebih senilai Rp50 juta yang ditaruh didalam mobil.
Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo menjelaskan, lokasi kejadian berada di depan studio foto Ganesa Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok.
"Usai korban (J) mengambil uang di salah satu bank yang ada di kawasan Barong Tongkok pada Kamis (15/10/2020) lalu. Pelaku berjumlah dua orang yakni IR dan S yang sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank," jelas AKBP Irwan Yuli Prasetyo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto dalam pers rilis pada Rabu (28/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa tindak kejahatan pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan sebuah obeng. Yang mana, modus kejahatan ini baru pertama kali terjadi dan berhasil diungkap oleh Polres Kubar melalui Satuan Reskrim Polres Kubar.
"Setelah mengambil uang di bank, korban memasuki sebuah toko untuk berbelanja. Salah seorang pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil korban dengan menggunakan sebuah obeng. Lalu mengambil uang tunai yang ada di bungkusan kresek di dalam mobil. Sedangkan kawanan pelaku sudah siap menunggu di sepeda motor," jelas Irwan.
Kedua pelaku ini berhasil diringkus setelah dilakukan penyidikan dan didapatkan informasi akan meninggalkan Kubar menuju arah Samarinda usai melakukan tindak kejahatan pencurian tersebut.
"Masih kami kembangkan lebih lanjut apa kedua pelaku ini mempunyai komplotan yang teroganisir. Diketahui keduanya merupakan orang dari luar pulau dan bukan penduduk asli daerah sini serta baru saja berada di daerah Kubar," tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, dua buah tas ransel dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 385 lembar. Yang mana sebagian uangnya sudah digunakan oleh para pelaku. Dan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Irwan juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubar dan Mahulu untuk tetap waspada. Tindak kejahatan yang serupa mungkin bisa saja terjadi kembali. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk terus berhati-hati akan tindakan kejahatan pencurian maupun tindak kejahatan lainnya yang dapat terjadi kapan pun dan dimana pun.[]
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG