KPU Kubar Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp10 miliar, LADK Paslon Yakan Rp300 juta, Paslon Gerbang MAS Rp1 juta
1 menit baca426 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Dana maksimal untuk melaksanakan kampanye, telah ditetapkan oleh KPU Kutai Barat (Kubar). Besaran dana tersebut, sudah ditetapkan berdasarkan perkiraan perhitungan yang dilakukan dalam setiap kegiatan kampanye di tiap kecamatan se-Kubar.
"KPU Kubar sudah menetapkan batasan maksimal untuk kedua paslon pilkada Kubar ini. Batasan tersebut berkisar di angka Rp10 miliar," ucap ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat ditemui Senin (28/9/2020).









