Ketua Tim Pemenangan Yakan, Ridwai mengatakan jumlah parpol yang tergabung dalam koalisi dan mendukung pencalonan pasangan sebanyak 10 partai. Namun belum termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena belum menyelesaikan administrasi dukungannya.
“Ada sembilan partai pengusung yakni PDIP, PKS, Hanura, PAN, Gerindra, Perindo, Nasdem, Demokrat dan Golkar serta satu partai pendukung yakni partai Gelora. Untuk PKB memang informasi pada pagi tadi (Jumat) sudah memberikan dukungan, namun karena memang sebelumnya hanya sembilan partai pengusung yang sudah kami persiapkan sejak jauh-jauh hari. Maka berkas yang diserahkan hanya itu saja,” jelas Ridwai.
"Kalau memang PKB positif memberikan dukungannya kepada pasangan Yakan, maka nanti bisa melengkapi berkas jika ada tahap perbaikan. Sehingga jikalau PKB sudah memberikan dukungan juga maka lengkaplah 25 kursi di DPRD yang memberikan dukungan kepada pasangan Yakan ini," tambahnya.
Adapun berkas pendaftaran tersebut pun sudah diterima oleh KPU Kubar dan sudah dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat oleh Ketua KPU Kubar. Baik itu syarat pencalonan mengenai partai politik yang sudah mengusung pasangan serta syarat calon yang harus dipenuhi.
“Persyaratan pencalonan kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat karena sudah mendapat dukungan dari sembilan parpol. Untuk persyaratan calon juga kami nyatakan lengkap. Berdasarkan penelitian yang dimaksud maka pendaftaran pasangan calon ini diterima,” sebut Arkadius Hanye.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan