R dan F tak menyadari aksi mereka diintai anggota Satresnarkoba Polres Kubar yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. R dan F sendiri berstatus karyawan swasta. “Berasal dari informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba yang dilakukan di tempat tersebut tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyelidiki dan melihat ada gerak gerik mencurigakan dari dua orang yang berada di areal parkir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf pada Kamis (6/8/2020) tadi.
R dan F sedang berdiri dan salah satunya memegang plastik warna biru. Karena gerak gerik yang mencurigakan dari keduanya, polisi pun langsung menghampiri, spontan F membuang bungkus plastik yang dipegangnya ke tanah. Setelah diambil dan dilihat ternyata bungkusan tersebut berisi 1 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,6 gr yang dibungkus lagi dalam kotak powerbank.
“Barang haram itu didapatkan dari David melalui R. R kami amankan bersama F. Barang bukti yang di amankan di bawa ke Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut,” kata Darwis lagi.
R dan F pun dikenakan pasal 132 Subs Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur