Transaksi narkotika ini berhasil digagalkan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 20.00 WITA. Di mana dua tersangka berinisial AS (18) dan R (25) diamankan di sebuah warung tepatnya di Kampung Muara Nayan Kecamatan Jempang saat akan melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi 3 poket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Keduanya mengaku akan mengkonsumsi sendiri.
Keesokan harinya, Resnarkoba Polres Kubar kembali mengamankan dua tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika.
Berlokasi di salah satu warung di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (28/9/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.
Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, M (48), di warung tersebut yang memang sedang menunggu seseorang. Setelah bebeberapa saat, M dihampiri oleh Y (42) yang terlihat memberikan sesuatu.
Saat petugas mendatanginya, M membuang sesuatu ke tanah yang kemudian diketahui berupa 1 poket kecil sabu dengan berat kotor 0,7 gram. Keduanya langsung dibawa ke Polres Kubar. "Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Darwis.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: M.Huldi