Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Purwanto mengatakan, penipuan itu bermula dari korban hendak menjual ponsel miliknya, yang kemudian diunggah ke di media sosial (medsos). Dalam iklannya, Aditya mencantumkan nomor ponsel yang bisa di hubungi, jika ada yang berminat membeli.
“Kemudian terlapor (Iswandy) menghubungi pelapor (Aditya) dengan kesepakatan bertemu di daerah Pasar Pagi Samarinda,” kata Purwanto, dalam penjelasan dia kemarin.
Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pemuda itu kemudian bertemu di Jalan Abdullah Marisi, untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD). Sebagai calon pembeli, Iswandy meminta korban menyerahkan ponsel, yang akan dia beli untuk mengecek kondisinya.
“Terlapor (Iswandy) berpura -pura akan memperlihatkan Hp tersebut kepada kakak terlapor yang berada di belakang Masjid Raya,” ujar Purwanto.
Tanpa rasa curiga, Aditya membiarkan Iswandy pergi. Sementara dia tetap setia menunggu di tempat awal mereka bertemu.
Aditya kemudian dibuat pusing, ketika sudah lama menunggu, namun pria yang membawa Hp-nya tersebut tidak kembali.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” demikian Purwanto. (dor/ros)