Pemilik toko yang tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras, hanya bisa pasrah saat dagangannya itu diangkut polisi. Tim kepolisian yang dipimpin Wakasat Sabhara AKP Surya Irianto, melanjutkan razia ke salah satu warung di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Kota. Begitu memasuki tempat itu, perhatian polisi langung tertuju pada lemari pendingin yang dipenuhi miras.
“Ambil semua (miras) dan bawa ke mobil” kata Surya, karena penjaga warung tidak bisa menujukkan izin untuk berjualan miras.
Polisi juga menemukan gudang penyimpanan yang berisikan beberapa kardus miras berbagai merek.
Lokasi terakhir yang didatangi polisi, adalah toko sembako di kawasan Jalan Pesut, Samarinda Ilir, dan juga mengamankan miras.
“Kita amankan setidaknya ada tujuh merek miras yang dijual. Mereka tidak memiliki izin menjual miras. Jadi kita akan panggil hari Senin (hari ini) untuk diperiksa dan akan dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.
Surya menuturkan, kegitannya tersebut berkaitan dengan semakin dekatnya bulan puasa. “Ini kegiatan kita untuk menurunkan kriminalilas akibat miras. Kegiatan ini juga menjelang bulan Suci Ramadan,” tandasnya. (dor)