“Target minimal awal tahun ini, 50 Sertifikat tanah warga akan kita selesaikan. Saya usahakan sampai akhir 2018 ini sertifikat tanah masyarakat di Kecamatan Siluq Ngurai akan beres semua,” terangnya kepada Koran Kaltim, Kamis (12/4) di Sendawar.
Karlina mengakui, selama ini masalah yang dihadapi warga adalah sulitnya mengurus sertifikat tanah. Utamanya terkait biaya mengurus sertifikat selama ini belum ada standarnya.
“Mulai saat ini sudah ada standarisasi biaya seragam se-Kubar. Proses awal dari ketua rukun tetangga (RT), selanjutnya kampung dan kecamatan menurunkan tim pengukuran. Kemudian RT membuat surat ditandatangani petinggi kampung, terakhir kecamatan sebagai pejabatnya,” jelasnya.
“Kami berharap semua masyarakat di kampung mempunyai sertifikat tanah sehingga bisa patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masyarakat agar proaktif mengurus sertifikat tanahnya,” tukas Karlina.
Sekedar diketahui, Kecamatan Siluq Ngurai meliputi 6 kampung, berpenduduk 1.661 kepala keluarga, tediri 5.960 jiwa. Kecamatan Siluq Ngurai berjarak 60 kilometer dari Ibukota Sendawar, dengan jumlah total 1.665 rumah penduduk. (imr)