Mesin cetak mengalami kerusakan, termasuk kamera CCTV yang berada di ruang mesin percetakan.
Kejadian ini mendapatkan perhatian dari Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid. Ia berharap jajaran kepolisian dapat segera bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pembobolan dan pengrusakan.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ungkapnya dikutip dari Korankaltara.com.
Lanjutnya, dalam kejadian ini dinilai tidak ada barang-barang yang hilang, sehingga dapat diduga hal tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap media yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
“Jangan sampai kejadian ini adalah upaya intimidasi produk berita. Kalau sampai seperti itu (intimidasi), maka pelaku terlebih aktor dibaliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana melakukan pengrusakan, juga melanggar undang-undang pers,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menjelaskan pasca kejadian pihaknya langsung membuat laporan kepada aparat kepolisian.
Ia inginkan jajaran Polres Bulungan dapat mengungkap pelaku serta menangkap motif dari pembobolan dan pengrusakan tersebut.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Editor: Erwin