Kamis, 24/10/2024
Kamis, 24/10/2024
Barang bukti 64 koli balpres atau pakaian bekas yang diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan. (dokkorankaltara)
Kamis, 24/10/2024
Barang bukti 64 koli balpres atau pakaian bekas yang diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan. (dokkorankaltara)
KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Penyelundupan 64 koli pakaian bekas dari Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal XIII) Tarakan, Kalimantan Utara pada 20 Oktober lalu.
Puluhan pakaian bekas atau yang biasa disebut balpres itu rencananya dibawa dari Tawau menuju Talisayan, Kabupaten Berau. Bersama barang bukti diamankan pula tiga pelaku yang terancam hukuman lima tahun penjara, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan ekspor dan impor.
Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengatakan, Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan, Koarmada II melaksanakan pengejaran, penangkapan, penyelidikan terhadap upaya penyelundupan balpres dari Tawau yang diangkut menggunakan kapal kayu jenis long boat dengan kapasitas mesin 15 PK dan diawali oleh tiga Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Muara Selor sekitar pulau Ibus Kalimantan Utara.
“Hari Minggu tanggal 20 Oktober itu, Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi di lapangan dari intelijen, terdapat kapal longboat bermuatan balpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia, dengan tujuan Talisayan. Sekitar jam dua sore terlihat secara visual sebuah longboat warna lambung biru dan anjungan hijau, membawa muatan penuh berupa balpres,” kata Ferry melansir dari Korankaltara.com Kamis (24/10/2024) hari ini.
Selanjutnya Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan langsung mengerahkan prajuritnya, dengan menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 bergerak menuju lokasi penangkapan melaksanakan perkuatan dan pengawalan. mengerahkan prajuritnya yakni dengan menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 untuk bergerak menuju lokasi penangkapan, melaksanakan pengawalan. Barang bukti beserta ketiga pelaku kemudian digiring ke Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, satu balpres dihargai Rp1,3 Juta, jika dikali 64, nilai barang selundupan ini mencapai Rp83,2 Juta.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dimana longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sedangkan muatan balpres melanggar Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.