Diketahui selama ini Suku Punan Batu bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
SK pengakuan dan perlindungan MHA menjadi bagian yang sangat penting untuk masa depan suku Punan Batu.
“Identitas lokal jangan sampai punah, meski kemajuan dan peradaban terus berkembang. Kami ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Bulungan, termasuk melalui SK pengakuan dan perlindungan MHA ini," kata Syarwani dilansir dari Korankaltara.com Senin (5/6/2023) hari ini.
Informasi dihimpun, hasil riset Institut Mochtar Riady pada 2018 lalu, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan. Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.
Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini masyarakat Punan baru hanya tersisa sekitar 103 individu.
"Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap surat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan, tetapi juga pelestarian budaya," papar Syarwani.
Alam liar dan keberadaan hutan berdampingan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu. “Budaya mereka harus dijaga sebagai bagian dari masyarakat hukum adat," tutup Syarwani.
Editor: Aspian Nur