Hal ini ditegaskan Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Tarakan, Bambang Darmawan. Dilansir dari Korankaltara.com Senin (7/3/2022) hari ini, Bambang mengungkapkan Kejari akan membantu upaya mediasi yang dilakukan untuk bisa melakukan pembayaran dan Kejaksaan juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak, namun sejauh ini masih dalam proses mediasi dan janji untuk melakukan pembayaran. “Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan,” kata Bambang.
BPKAD Tarakan sampai saat ini mencatat ada Rp54 miliar wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajibannya sejak tahun 2020 lalu.
Dari jumlah tunggakan ini baru sekitar Rp6 miliar yang sudah terbayarkan tahun ini, sisanya Rp48 miliar masih dalam proses penagihan.
Sebelum melakukan kerjasama dengan kejaksaan, BPKAD sudah berupaya maksimal melakukan penagihan sejak tahun lalu. Penagihan melalui surat bahkan sudah beberapa kali dikirimkan, namun belum terbayarkan.
“Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rp5 miliar. Besarnya pembayaran PBB ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu. Tapi, kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan (penghapusan pajak),” jelasnya.
Kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak adalah perusahaan yang menunggak tidak berkantor di Tarakan, terbanyak di Jakarta. Kondisi ini membuat pihaknya menagih melalui telepon.
“Banyak vendor yang di Jakarta dan Balikpapan. Kantor perusahaan yang tidak berada di Tarakan, komunikasi hanya bisa dilakukan melalui telepon. Kalau ada kantor di Tarakan, kan lebih mudah kami koordinasinya. Kalau di luar daerah, sulit kami mau komunikasi. Ini sedang kami lakukan pembenahan, perbaiki,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur