“Penetapan UMK ini melalui proses dan pertimbangan indikator yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Kami sempat rapat bersama Dewan Pengupahan Nunukan dan Serikat Buruh Apindo serta Pemkab Nunukan, tapi tidak ada tawar menawar dan kesepakatan, langsung dari pusat,” jelas Kepala Disnakertrans Nunukan, Abdul Munir.
Disnakertrans akan meninjau ke lapangan, untuk memastikan perusahaan menerapkan UMK 2022. “Tapi, sekarang kan belum. Karena UMK 2022 ini berlaku tahun depan, bukan tahun ini ,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman tahun ini, belum ada laporan masuk soal perusahaan tidak menerapkan UMK.
“Perusahaan yang ada saat ini sudah menerapkan sesuai aturan. Kami harap tahun 2022, perusahaan bisa melakukan hal yang sama,” bebernya.
Selain itu penetapan UMK tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
“Apalagi, kita tahu saat ini masih dalam pandemi Covid yang berimbas pada berbagai sektor, termasuk perusahaan. Ini juga masuk menjadi pertimbangan,” tutup Munir.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur