Beberapa pedagang yang dijumpai berdalih selain ketidaktahuan, juga mengaku keberadaan barang itu berdasarkan permintaan konsumen.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop Bulungan, Hj. Murtina mengatakan, jauh sebelum adanya sidak tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ia menilai semestinya pedagang juga sudah tahu barang yang tidak memiliki izin edar, apalagi dari luar negeri, merupakan barang ilegal.
“Harusnya mereka sudah tahu karena sebelumnya juga pernah dilakukan sidak bersama pihak terkait juga, termasuk pihak keamanan. Tapi lagi-lagi mereka hanya mengatakan: ‘iya dan iya’, saja,” sebut Murtina.
Satu hal paling disorot adalah agen yang mendistribusikan barang dagangan tanpa izin edar itu kepada pedagang. Ia mengaku ada satu agen yang hampir semua pedagang mengambil barang dari yang bersangkutan. Bahkan sebelumnya, agen yang dimaksud sudah dua kali dilakukan penutupan atau penghentian aktivitas namun kembali diketahui ada gudang yang saat ini masih beroperasi.
“Ini masih ada gudangnya ternyata karena barang masih ada masuk. Pemasok ini sudah dua kali ditutup, masih ada celahnya. Ini barang tidak ada izin edar, pastinya dilarang. Karena secara tidak langsung itu merugikan pemerintah. Itu ada undang-undangnya tentang perdagangan yang tidak berizin,” jelasnya.
Karena letak geografis Bulungan yang juga berdekatan dengan perbatasan Indonesia –Malaysia, arus masuk barang dari negara tetangga menjadi lebih mudah. Kebutuhan yang paling banyak dicari masyarakat, dijual di pasar pemerintah. Produk pangan yang dijumpai paling banyak beredar adalah gula pasir dan daging beku.
“Tapi kita minta ini harus dipatuhi. Karena setelah ini akan ada ketegasan. Memang ini (penerapan sanksi) harus pelan-pelan. Apalagi menyadarkan orang. Tapi minimal kita terus melakukan upaya pencegahan seperti ini,” ujar Murtina lagi.
Murtina mendorong agar pedagang wajib patuh dengan ketentuan tersebut. Ketika stok pangan produksi dalam negeri kosong, bisa menggunakan produk luar negeri. Meski begitu, harus ada koordinasi dengan para pihak berkepentingan.
Selain menyasar produk ilegal, dalam sidak ini juga didapati adanya pedagang yang menjual gula pasir bukan pada takaran lumrah. Pedagang yang dimaksud menjual gula lebih murah dari pedagang lainnya, namun bukan berat 1 Kg. Meski pedagang mengaku menginformasikan kepada pembeli, Murtina menegaskan gula yang dijual harus menerakan angka masa atau berat dalam setiap kemasan.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 6 Mei 2021 dengan judul Ratusan Kilogram Gula Ilegal asal Malaysia Masih Beredar