“Intinya penggunaan anggaran ini harus sesuai dengan aturan yang ada. Kami (Kejari) juga sudah diperintahkan untuk mengawasi dana penggunaan dana Covid ini. Kalau memang ada yang mencoba memperkaya diri atau korupsi, yah hukumannya bisa pidana mati,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima rincian anggaran yang digunakan oleh Pemkab Bulungan maupun Pemkab KTT dalam realokasi anggaran penanggulangan penyebaran virus corona ini.
Pemkab KTT sudah melakukan koordinasi dengan meminta pendapat Kejari mengenai penggunaan anggaran yang sesuai aturan. Namun, untuk Pemkab Bulungan hingga kini belum melakukan koordinasi tersebut.
“Kalau data anggaran secara rinci, kita belum terima. Tapi pemkab KTT baru berkonsultasi, apakah anggaran yang direalokasi kan bisa dilakukan sesuai dengan aturan ini. Nah kalau Pemkab Bulungan, itu belum. Tapi pasti akan cek (periksa) rincian datanya juga,” ungkapnya.
Bulton menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ, kejaksaan juga termasuk dalam struktur gugus tugas yang membawahi bidang akuntabilitas dan pengawasan.
Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Di dalam surat tersebut, kata Bulton, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Status darurat yang dimaksud yakni siaga darurat Covid-19 dan/atau tanggap darurat Covid-19.
Ia mengungkapkan, dalam perintah yang disampaikan Jaksa Agung bahwa tim Kejaksaan wajib memberikan pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif atau penegakan hukum selama bencana non alam itu berlangsung, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
“Kalau sampai saat ini, kita belum terima data-data penggunaan yang direalokasikan dari pemerintah. Tapi pasti kita akan pastikan kebenaran administrasi, keuangan dan fisik,” katanya.
Penulis: Ramlan/KoranKaltara.com
Editor: M. Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 17 April 2020